Detail Paket Ekontrak

PERWAKILAN BPKP PROVINSI KALIMANTAN UTARA
I KETUT ARSA / 197306151997031001
PT. MANGGALA KARYA BANGUN SARANA
59600
Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara Tahun Jamak 2023 - 2024
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:a. Tahap Perencanaan 1) mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi, yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen lelang. 2) memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi. 3) mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program. 4) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan. 5) menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan. 6) meneliti kelengkapan dokumen perencanaan. 7) membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis sebagai acuan persetujuan pengguna jasa. 8) meneliti dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, serta membantu kegiatan unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan. 9) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan. 10) mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi. b. Tahap Pelaksanaan 1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja. 3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan. 4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik. 5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas: a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
PL.02.03/SPPBJ-007/PW34/PPK/2
PL.02.03/SPK-3/PW34/PPK/2023 / 197306151997031001
Rp1,843,502,569
2023-10-19 s.d. 2023-10-19
Kontrak Sedang Berjalan